Dunia Penerbangan - Seorang pilot yang juga dosen, Supri Abu, beserta 8 teman pilot lain menggugat perjanjian FIR antara Indonesia-Singapura ke Mahkamah Agung (MA). Perjanjian itu telah disahkan menjadi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2022.
"Saya bersama dengan 8 orang Pilot lainnya, 1 warga Jakarta dan 2 orang Warga Kepulauan Riau mengajukan uji materi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2022 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Penyesuaian Batas Antara Flight Information Region (FIR) Jakarta dan Flight Information Region Singapura," demikian keterangan Supri Abu kepada wartawan, Selasa (6/12/2022).
Perpres 109/2022 itu dinilai Supri Abu bertentangan dengan UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, serta UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
"Pengajuan uji materi ini sebagai masukan dan permohonan bagi Presiden yang sangat memperhatikan masalah kedaulatan dan yang selalu taat kepada UU yang berlaku, sebagaimana yang telah ditunjukkan oleh Presiden memegang teguh sumpahnya untuk menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti, kepada nusa dan bangsa," ucapnya.
Alasan lain, kata penggugat, akibat perjanjian itu, Indonesia wajib mendelegasikan kembali kepada Singapura penyediaan pelayanan navigasi penerbangan yang tertuang di dalam Apendiks 1 pada ruang udara dengan ketinggian dari permukaan hingga 37.000 kaki di dalam batas FIR Jakarta (sesuai dengan batas kedaulatan Indonesia). Padahal menurut Pasal 458 bahwa Wilayah Indonesia, yang pelayanan navigasi penerbangannya didelegasikan kepada negara lain berdasarkan perjanjian sudah harus dievaluasi dan dilayani oleh lembaga penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan paling lambat 15 (lima belas) tahun sejak undang-undang ini berlaku.
"Berarti paling lambat 11 Januari 2024, tidak ada lagi ruang udara Indonesia yang dikendalikan negara lain. Ini adalah perintah Undang-Undang, Presiden harus mengutamakan kepentingan nasional, kepentingan masyarakat Indonesia yang harus dilaksanakan oleh Presiden sesuai Sumpah Beliau," ungkapnya.
Menurut pemohon, rujukan hukum internasional untuk masalah FIR adalah Annex 11 dari Konvensi Chicago 1944 di dalam catatannya dengan jelas mengatakan bahwa tanggung jawab pengendalian ada pada negara yang mempunyai kedaulatan. Kalaupun ada perjanjian bisa diputus setiap saat.
"Terakhir, masalah pengendalian ruang udara, adalah sisa-sisa masalah Belanda dan Inggris di sekitar Kepulauan Riau. Perjuangan Bangsa Indonesia yang sudah terencana dengan baik telah berlangsung lama dan telah dituangkan secara konstitusional dalam UU sejak tahun 2009 agar bendera merah putih berkibar secara utuh di langit Kepulauan Riau, NKRI harga mati," pungkasnya.
Berikut permohonan penggugat ke Ketua MA:
1. Menerima seluruh permohonan para pemohon;
2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 tahun 2022 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Singapura Tentang Penyesuaian Batas Antara Flight Information Region Jakarta Dan Flight Information Region Singapura (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Singapore On The Realignment Of The Boundary Between The Jakarta Flight Information Region And The Singapore Flight Information Region); bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional;
3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2022 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Singapura Tentang Penyesuaian Batas Antara Flight Information Region Jakarta Dan Flight Information Region Singapura (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Singapore On The Realignment Of The Boundary Between The Jakarta Flight Information Region And The Singapore Flight Information Region); bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan perubahannya;
4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2022 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Singapura Tentang Penyesuaian Batas Antara Flight Information Region Jakarta Dan Flight Information Region Singapura (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Singapore On The Realignment Of The Boundary Between The Jakarta Flight Information Region And The Singapore Flight Information Region); bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan;
5. Menyatakan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2022 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Singapura Tentang Penyesuaian Batas Antara Flight Information Region Jakarta Dan Flight Information Region Singapura (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Singapore On The Realignment Of The Boundary Between The Jakarta Flight Information Region And The Singapore Flight Information Region) TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN MENGIKAT;
6. Menyatakan bahwa Republik Indonesia Harus Melayani Sendiri Wilayah Udara Kedaulatannya Dan Republik Indonesia Tidak Mendelegasikan Kepada Republik Singapura Penyediaan Pelayanan Navigasi Penerbangan dan Harus Melaksanakan Perintah Uu No. 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan Pasal 458 Bahwa, Wilayah Udara Republik Indonesia, Yang Pelayanan Navigasi Penerbangannya Didelegasikan Kepada Negara Lain Berdasarkan Perjanjian Sudah Harus Dievaluasi Dan Dilayani Oleh Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Paling Lambat 15 (Lima Belas) Tahun Sejak undang-undang Ini Berlaku.
7. Memerintahkan untuk memuat putusan ini dalam berita negara republik indonesia sebagaimana mestinya;
Ikatan Pilot Indonesia Dukung Perjanjian FIR RI-Singapura
Ikatan Pilot Indonesia (IPI), bersama Asosiasi Pilot Garuda (APG) dan Asosiasi Pilot Citilink (APIC), mengapresiasi keputusan pemerintah ini.
"Maka dengan ini, Ikatan Pilot Indonesia (IPI) bersama dengan Asosiasi Pilot Garuda (APG) dan Asosiasi Pilot Citilink (APIC) menyatakan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya serta mendukung penuh keputusan Pemerintah Republik Indonesia mengenai perjanjian Realignment FIR," kata IPI dalam keterangan tertulis, Selasa (6/12/2022).
Keterangan ini disampaikan sehubungan dengan FIR antara Indonesia dan Singapura yang telah ditandatangani di Bintan pada 25 Januari 2022 dan sudah diratifikasi melalui Perpres 109/2022 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura.
Untuk diketahui, IPI merupakan Organisasi Profesi Nirlaba yang menaungi Pilot Indonesia dan anggota dari International Federation of Airline Pilots' Associations (IFALPA) yang merupakan organisasi terundang atau invited organization di dalam rapat-rapat International Civil Aviation Organization (ICAO).
IPI menyatakan perjanjian ini akan memudahkan teknis pelaksanaan penerbangan mereka.
"Perjanjian tersebut akan semakin memudahkan teknis pelaksanaan penerbangan bagi para stakeholder kedirgantaraan Indonesia di wilayah udara Republik Indonesia di sekitar daerah Laut China Selatan dan Provinsi Kepulauan Riau," tuturnya.